Pertanyaan:
Apa benar ada larangan untuk duduk-duduk bagi para pengantar mayit ketika di pemakaman? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du.
Pertama, jika yang dimaksudkan adalah duduk-duduk persis di atas kuburan seseorang, maka terdapat larangan khusus terhadap perbuatan ini. Dari Jabir radhiyallahu’anhu, beliau berkata:
نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun”. Dalam riwayat lain: “Beliau melarang kuburan ditinggikan”. Dalam riwayat yang lain: “Beliau melarang kuburan ditulis” (HR. Muslim no. 970, Abu Daud no.3225 dan 3226 dan lafadz di atas milik Abu Daud, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Sehingga tidak boleh duduk persis di atas kuburan seseorang, karena ini bentuk perendahan kepada orang tersebut. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Siapa yang mentadabburi larangan untuk duduk di atas kuburan atau bersandar kepada kuburan atau menginjaknya, maka ia akan mengetahui bahwa larangan tersebut adalah dalam rangka menghormati si mayit, karena menginjak kuburannya sama saja menginjak kepalanya (ketika hidup)” (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi, hal. 165).
Kedua, jika yang dimaksudkan adalah para pengantar duduk-duduk di area pemakaman ketika proses pemakaman, maka juga terdapat larangan bagi para pengiring jenazah untuk duduk di area pemakaman. Namun larangan ini berlaku sebelum mayit dimakamkan. Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
إذا اتَّبَعْتم جِنازة، فلا تجلسوا حتى تُوضَعَ
“Jika kalian mengiringi jenazah, maka jangan duduk sampai ia dimasukkan ke liang kubur” (HR. Al-Bukhari no.1310, Muslim no.959)
Dari hadits ini, sebagian ulama mengatakan bahwa duduknya para pengiring jenazah sebelum mayit dimakamkan, hukumnya makruh. Ini pendapat madzhab Hanafi, Hambali, Ibnul Qayyim dan Asy Syaukani. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Al-Utsaimin.
Namun Malikiyah dan Syafi’iyah membolehkan hal tersebut berdasarkan dalil hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, yang bicara tentang tata cara pengurusan jenazah, beliau radhiyallahu’anhu berkata:
إِنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم قامَ، ثُمَّ قَعَدَ
“Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berdiri ketika menunggu jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk” (HR. Muslim no.962).
Mereka memaknai perkataan “kemudian setelah itu beliau duduk” sebagai nasakh. Yakni, larangan untuk duduk sebelum mayit dikuburkan telah mansukh (dihapus).
Namun yang lebih berhati-hati adalah memilih pendapat yang pertama, karena perkataan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lebih didahulukan daripada perbuatan Beliau. Demikian juga, tidak duduk sebelum mayit dikuburkan ini lebih memberikan penghormatan kepada mayit.
Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/41137-larangan-duduk-sebelum-mayit-masuk-ke-liang-kubur.html